Jumat, 16 Maret 2012

MYOB - Tax Codes



Ada 2 istilah pajak yang berlaku di Indonesia yaitu
1.       Pajak Masukan :  Pajak yang harus dibaya oleh Pembeli. Jika pembeli itu menjual lagi, maka pajak yang telah dibayar dapat dikreditkan ke Pajak Kluaran-nya.
2.       Pajak Pengeluaran   :  Pajak yang harus dipungut oleh penjual dan nantinya disetorkan ke kas Negara

MYOB memberikan fasilitas perhitungan pajak secara otomatis untuk menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran atas faktur pembelian maupun penjualan. Yaitu :
ü  Tax Inclusive      :  Jumlah yang diisikan di dalam unit price adalah harga sudah termasuk Pajak dan sudah dipotong diskon (jika ada)
ü  Tax Exclusive      :  Jumlah yang diisikan di dalam unit price adalah harga sebelum dikenakan pajak dan belum dipotong diskon (jika ada)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar