Jumat, 16 Maret 2012

MYOB - Delete & New Tax Code


sehubung dengan dilahirkannya MYOB di Negara Australia, Maka MYOB menyeiakan beberapa kode pajak standar yang berlaku di wilayah / Negara asal. so kode pajak itu sebaiknya kita hapus saja kemudian chum buatkan kode yang baru.
perlu chum ketahui, Ada 2 istilah pajak yang berlaku di Indonesia yaitu
1.       Pajak Masukan :  Pajak yang harus dibaya oleh Pembeli. Jika pembeli itu menjual lagi, maka pajak yang telah dibayar dapat dikreditkan ke Pajak Kluaran-nya.
2.       Pajak Pengeluaran   :  Pajak yang harus dipungut oleh penjual dan nantinya disetorkan ke kas Negara
MYOB memberikan fasilitas perhitungan pajak secara otomatis untuk menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran atas faktur pembelian maupun penjualan. Yaitu :
ü  Tax Inclusive      :  Jumlah yang diisikan di dalam unit price adalah harga sudah termasuk Pajak dan sudah dipotong diskon (jika ada)
ü  Tax Exclusive      :  Jumlah yang diisikan di dalam unit price adalah harga sebelum dikenakan pajak dan belum dipotong diskon (jika ada)

Pertama, hapus tax code yang ada, Silahkan Chum klik menubar "List" kemudian pilih "Tax Codes" seperti gambar di diatas. kemudian akan tampil form Tax Codes List seperti pada gambar disamping beri kut.

cara menghapusnya, chum masuk ke menu bar "Edit" lalu pilih "Delete Tax Code" seperti gambar dibawah ini. lakukan delete tax code hingga menyisakan 2 Kode pajak yang tidak bisa dihapus. (kode N-T dan GST)

Jika chum sudah menghapus kode-kode pajak, selanjutkan buat 1 kode pajak "PPN" pada tax code. Klik tombol "New"pada form "tax code list"
isi field yang telah disediakan MYOB
Tax Code : PPN
Description : Pajak Pertambahan Nilai
Tax Type : Good & ervice Tax
Rate : 10%
Linked Account for Tax Collected : GST Collected / Pajak Keluaran (silahkan chum link-kan)
Linked Account for Tax Paid: GST Paid / Pajak Masukan (silahkan chum link-kan) lalu tekan OK

tampilannya sebagai berikut. selamat mencoba !!!!