Sabtu, 31 Maret 2012
Jumat, 16 Maret 2012
MYOB - Delete & New Tax Code
perlu chum ketahui, Ada 2 istilah pajak yang berlaku di Indonesia yaitu
1.
Pajak Masukan : Pajak yang harus dibaya oleh Pembeli. Jika
pembeli itu menjual lagi, maka pajak yang telah dibayar dapat dikreditkan ke
Pajak Kluaran-nya.
2.
Pajak Pengeluaran : Pajak
yang harus dipungut oleh penjual dan nantinya disetorkan ke kas Negara
MYOB memberikan fasilitas perhitungan pajak secara otomatis
untuk menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran atas faktur pembelian maupun
penjualan. Yaitu :
ü
Tax Inclusive : Jumlah yang diisikan di dalam unit price
adalah harga sudah termasuk Pajak dan sudah dipotong diskon (jika ada)
ü
Tax Exclusive : Jumlah yang diisikan di dalam unit price
adalah harga sebelum dikenakan pajak dan belum dipotong diskon (jika ada)
cara menghapusnya, chum masuk ke menu bar "Edit" lalu pilih "Delete Tax Code" seperti gambar dibawah ini. lakukan delete tax code hingga menyisakan 2 Kode pajak yang tidak bisa dihapus. (kode N-T dan GST)
Jika chum sudah menghapus kode-kode pajak, selanjutkan buat 1 kode pajak "PPN" pada tax code. Klik tombol "New"pada form "tax code list"
isi field yang telah disediakan MYOB
Tax Code : PPN
Description : Pajak Pertambahan Nilai
Tax Type : Good & ervice Tax
Rate : 10%
Linked Account for Tax Collected : GST Collected / Pajak Keluaran (silahkan chum link-kan)
Linked Account for Tax Paid: GST Paid / Pajak Masukan (silahkan chum link-kan) lalu tekan OK
tampilannya sebagai berikut. selamat mencoba !!!!
Langganan:
Postingan (Atom)